Kota Surakarta<\/b> adalah wilayah otonom dengan status\u00a0Kota\u00a0di bawah\u00a0Provinsi Jawa Tengah,\u00a0Indonesia, dengan penduduk 519.587 jiwa (2019) dan kepadatan 11.798,06\/km2<\/sup>.[1]<\/sup>\u00a0Kota dengan luas 44,04\u00a0km2<\/sup>, ini berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah Utara. Sementara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah Timur dan barat. Dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah Selatan.[2]<\/sup> Kota ini juga merupakan kota terbesar ketiga di pulau Jawa bagian Selatan setelah Bandung dan Malang menurut jumlah penduduk.<\/p>\n
Kata\u00a0sura<\/i>\u00a0dalam\u00a0Bahasa Jawa\u00a0berarti “keberanian” dan\u00a0karta<\/i>\u00a0berarti “makmur”; dengan harapan bahwa Surakarta menjadi tempat dimana penghuninya adalah orang-orang yang selalu berani berjuang untuk kebaikan serta kemakmuran negara dan bangsa[3]<\/sup>.\u00a0Sedangkan dalam aksara Jawa modern, ditulis\ua9b1\ua9b8\ua9ab\ua98f\ua982\ua9a0<\/span>atau\ua9af\ua9b8\ua9ab\ua991\ua982\ua9a1<\/span>. Nama “Surakarta” adalah nama “wisuda” bagi pusat pemerintahan baru Mataram. Namun, sejumlah catatan lama menyebut, bentuk antara “Salakarta”.[4]<\/sup><\/p>\n
Setelah berdirinya\u00a0Republik Indonesia\u00a0pada tanggal\u00a017 Agustus\u00a01945, pada\u00a01 September\u00a01945\u00a0Sunan Pakubuwana XII\u00a0mengeluarkan maklumat bahwa\u00a0Kasunanan Surakarta\u00a0mendukung dan berada di belakang pemerintah\u00a0Republik Indonesia[6]<\/sup>. Selama 10 bulan, Surakarta berstatus sebagai daerah istimewa setingkat provinsi. Terkenal sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Selain itu, Status Daerah Istimewa Surakarta ada dalam Penetapan Pemerintah No. 16\/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949.[7]<\/sup><\/p>\n
Gambar Instalasi Filter Air.<\/p>\n